SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial FI, suami dari artis Venna Melinda dari penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jum'at (3/2) mengatakan empat Jaksa yang ditunjuk akan meneliti kelengkapan berkas perkara KDRT tersebut.
Jaksa Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap I tersangka Kasus KDRT berinisial FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM, " ujar Fathur.
Ia menambahkannya, bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " tandasnya. (Jon)