SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Tabungan dan Deposito Tahun 2015 - 2021 pada Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Perkara dugaan korupsi tersebut statusnya naik ke tahap penyidikan setelah adanya bukti dan saksi yang cukup, " Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati dalam keterangan persnya pada Selasa (5/12/2023).
Dikatakan, berdasarkan Sprinlid Nomor: Print-1145/M.5/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2022 kita tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print - 1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Pengelolaan Dana Tabungan dan Deposito Tahun 2015 s/d 2021 pada Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi.
Dalam keterangannya, Mia Amiati mengungkapkan kronologis dari perbuatanya, bahwa berinisial SA selaku teller atau staf pada Bank Jatim cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi dari bulan Juli 2015 sampai dengan Oktober 2021 telah melakukan manipulasi data 50 nasabah secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara :
a. Melakukan transaksi pendebetan dana rekening yakni pada 50 (lima puluh) nasabah tabungan;
b. Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada 4 (empat) rekening deposito;
Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah - olah dilakukan oleh nasabah sendiri.
Hal tersebut dilakukan berinisial SA selama 2015 sampai dengan 2021 sejumlah Rp. 5.876.000.000, 00. Apabila ada nasabah yang akan mengambil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rekening nasabah lain langsung pindah buku ke rekening
nasabah yang akan menarik uangnya.
Dari jumlah tersebut SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp. 3.525.000.000, 00 sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total sejumlah Rp. 2.351.000.000, 00 sehingga perbuatan SA merugikan Negara cq. Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000, 00, " kata Mia Amiati. (Jon)