SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Blitar, Kejari Bojonegoro, Kejari Kab. Kediri, Blitar, Kejari Sidoarjo dan Kejari Sumenep, mengajukan permohonan penghentian penuntutan Restorative Justice (RJ) 6 perkara kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) yang diikuti oleh DIT Oharda dan DIR Napza pada Jampidum Kejaksaan Agung secara Virtual, Rabu (19/10/2022).
Enam perkara yang diajukan yaitu tiga perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Blitar an. Johar Efendi Bin Poniren bahwa tersangka mengambil 1 unit Sepeda motor, Kejari Bojonegoro an.Yosafat Daniel Bin Robert bahwa tersangka mengambil 1 buah Handphone dan Kejari Kab. Kediri an. Achmad Agustian Bin Waras bahwa tersangka akan mengambil sepeda motor, " ungkap Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Kemudin, 1 Perkara tindak pidana penadahan dari Kejari Blitar, dimana kasus ini berkaitan dengan perkara pencurian satu Unit Sepeda motor, dimana tersangka an. Dedi Prasetyo Als Ded Bin Parminto Bahwa tersangka membeli 1 unit sepeda motor yang telah diambil oleh saksi Johar Efendi.
Serta ada 2 perkara terkait Narkotika yang diajukan untuk mendapatkan Rehabilitasi kedalian restirative justice, dimana 1 perkara dari Kejari Sumenep atas nama tersangka I. Abdullah Bin Abduh dan II. Firdaus Bin Mohamad Kholik menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama dengan Ilik dan Faila (melarikan diri dan belum tertangkap). Dan 1 perkara dari Kejari Sidoarjo atas nama tersangka Tersangka Eros Prastiyo Bin Pirnadi.
Setelah melalui proses expose, Keenam perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutannya untuk mendapatkan RJ dan agar para Kajari segera menyelesaikan administrasi penghentiannya, " tandasnya. (*)